Minggu, 01 Maret 2015

Cara menyiksa yang mengerikan tersebut ditentang oleh PBB.

Definisi cara siksa adalah bentuk tindakan yang menimbulkan korban menderita atau merasa sakit dan dilakukan secara sengaja terhadap korban untuk memperoleh informasi dari korban atau hukuman yang diberikan kepada korban atas pelanggaran yang dilakukan oleh korban.

Segala bentuk penyiksaan adalah illegal di banyak negara sesuai dengan Konvensi Jenewa. Namun hal tersebut masih dipraktekkan untuk organisasi tertentu secara tertutup dan berlaku hingga sampai saat ini.

Berikut cara penyiksaan yang dilakukan :

- Melumpuhkan Panca Indera




















Cara tersebut adalah cara yang paling kejam dan mengerikan. Tangan korban akan diborgol, mata, telinga, dan hidung juga akan ditutup. Cara tersebut dipakai untuk melumpuhkan 3 panca indera manusia yakni penglihatan, pendengaran, penciuman. Cara tersebut sangat ampuh karena manusia normal tidak akan bertahan dengan kehilangan panca indera miliknya.


- Gantung ala Palestina (Strappado)

























Cara tersebut dilakukan dengan tangan korban diikat di belakang punggungnya, kemudiaan diikatkan seutas tali pada tangan korban dan ditarik sebilah kayu sehingga korban berada dalam posisi menggantung. Dan biasanya untuk menambah penderitaan korban akan ditambahkan beban.


- Menyiksa Tidur






























Cara ini telah pernah kita saksikan di film2 tentunya. Dan penyiksaan ini adalah dengan cara merampas waktu tidur dimana korban diposisikan berdiri vertikal dan ketika mencoba untuk tidur, korban akan disiksa dengan membunyika suara nyaring atau cahaya lampu sorot yang terang. Korban tidak diperbolehkan tidur. Manusia akan kehilangan akal sehatnya jika tidak tidur selama berhari2.


- Penyiksaan dengan panas/dingin yang ekstrim























Suhu yang ekstrim sangatlah menyiksa, jika panas/ dingin ekstrim di berlakukan kepada manusia maka akan terasa sangat menderita. Dalam keadaan ini korban tidak mengenakan sehelai pakaian pun dan korban akan di letakkan dalam lemari pendingin ataupun pemanas dengan suhu temperatur yang ekstrim.


- Pelecehan seksual (pemerkosaan dan sodomi)


















Tindakan ini sangatlah umum di  negara mana pun dan di negara kita sendiri, korban akan dipaksa melakukan hubungan seks yang dikehendaki oleh salah satu pihak. Dalam masalah ini tidak masalah korban adalah pria atau wanita. Hal tersebut bisa merusak fisik dan psikologis korban.


- Waterboarding




















Teknik penyiksaan ini dipakai oleh CIA, namun tekni ini tidak diperbolehkan lagi secara resmi. Pada teknik ini korban berada pada posisi tidur telentang dan pada wajah korban akan ditutupi kain berpori2 kemudian akan dituangkan air dalam jumlah banyak ke wajah korban.



0 komentar :

Posting Komentar